Tentang SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 53 UU Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau akreditasi.

SPMI dikembangkan secara mandiri oleh perguruan tinggi sesuai latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain.

Dokumen SPMI

Nama Dokumen

Lihat Dokumen

1.Kebijakan SPMI

2. Standar Mutu SPMI

3. Pedoman Penerapan PPEPP SPMI

4. Tatacara Pendokumentasian Implementasi SPMI